SELAMAT DATANG

Minggu, 05 Juni 2011

Jin Sebenarnya Bisa Ditangkap Oleh Manusia

Posted by wandy Rilex on 22.48

Pada suatu hari, Rasulullah bercerita kepada para shahabatnya, “Sesungguhnya Ifrit dari golongan jin tadi malam telah datang kepadaku untuk mengganggu shalatku. Dan Allah memberiku kemampuan sehingga aku bisa menangkapnya. Aku berkeinginan untuk mengikatnya di salah satu tiang masjid, agar di pagi harinya kalian semua bisa melihatnya. Hanya saja saya ingat do’a saudaraku Sulaiman, “Ya Tuhanku anugerahkanlah kepadaku kerajaan yang tidak dimiliki seorang juapun sesudahku. (QS. Shad: 35)” Abu Hurairah berkata, “Lalu Rasulullah melepasnya dalam keadaan hina’.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Prof. Dr. M. Quraish Shihab berkata, “Apabila jin berubah bentuk, maka Anda dapat menangkap dan membunuhnya, karena pada saat seperti itu, ia tidak dapat berlepas diri dari hukum alam yang berkaitan dengan manusia. Itulah sebabnya, saat Rasulullah diganggu oleh jin yang berbentuk manusia, beliau bermaksud menangkap dan mengikatnya di tiang masjid agar dapat dilihat orang banyak.” (Buku; Yang Tersembunyi: 46-47, dan dia menukil penjelasan Syekh M. Mutawalli Sya‘rawi dalam Kitab as-Sihru wal Hasad).

Dari pejelasan dalil diatas, jika ada diantara kita sering melihat kelebatan jin, atau jin tersebut menampakkan dirinya dan menakut-nakuti kita dengan perawakan dan wajah seramnya janganlah kita takut, yang pertama yang harus kita lakukan adalah mengucap ta’awudz lalu menghajarnya (memukul/menendang), jika ada benda tajam tusukkan saja ketubuh jin tersebut :) ……………………ANDA BERANI !!!!
Jika anda tidak yakin dengan kekuatan tubuh anda (terutama wanita) atau anda tidak ahli dalam bela diri maka azanlah untuk mengusir setan tersebut sebagaimana penjelasan Umar bin Khattab, “Sesungguhnya seseorang tidak bisa berubah dari bentuk asli yang diciptakan Allah menjadi bentuk yang lain, tapi mereka punya tukang-tukang sihir seperti tukang-tukang sihir kalian. Apabila kalian melihat penampakan mereka, maka kumandangkanlah adzan.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, dan Imam Ibnu Hajar menyatakan sanadnya shahih/ Kitab Fathul Bari: 6: 344).

0 komentar:

Posting Komentar

  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin

Search Site

 
  • Nikmati Menu Seadanya Bray/Sista