kendari pos- Minuman keras (miras) tidak hanya membuat mabuk peminumnya,
mereka yang membahas dan mengevaluasi peredaran miras juga ikut dibuat "mabuk". Mabuk karena instansi teknis sudah pada ngawur semua.Tak ada yang mau disalahkan. Justru yang terjadi saling lempar tanggung jawab demi selamat dari cercaan wakil rakyat.
Rabu ( 1/6) belasan massa yang tergabung dalam Barisan Mahasiswa Oposisi Sultra, mendatangi Sekretariat DPRD Kendari. Massa yang dikoordinir Asnawir, meminta agar dewan bersama instansi terkait seperti Dinas Prindagkop dan UKM, Badan Perizinan, Pemkot Kendari dan pihak Distributor, mencari solusi agar peredaran miras ilegal dapat diminimalisir.
Dalam pertemuan itu, Asnawir mengatakan Pemkot bersama instansi teknis dan stake holder tidak mampu menanggulangi maraknya pedaran miras ilegal. Lebih baik dewan dan Pemkot mencabut Perda nomor 7 tahun 2008 tentang miras. “ Peredaran miras juga sudah masuk ke kafe keluarga. Ini sangat meresahkan masyarakat. Kalau dewan dan Pemkot tidak bisa berbuat banyak, segera revisi Perda miras,"tandanya.
Aspirasi ini mendapat tanggapan beragam dari Prindagkop, Badan Perizinan dan Pemkot Kendari. “ Kita tidak bisa berbuat banyak jika ada THM yang melanggar Perda miras. Kerena ada tim yang menanggulangi masalah ini. Ada tim pengawasan dan pengendalian miras. Ada juga tim eveluasi perizinan. Tapi kami sepakat jika kita revisi kembali Perda miras dapat ditekan,” ujar Hairun dari Dinas Prindagkop dan UKM Kota Kendari.
Lain lagi dari dengan Pemkot Kendari. Melalui Kabag Hukum Yusrianto, SH, MH justru mengeluh kerena minimnya dana operasional tim terkait penertiban peredaran miras. “ Kita memiliki tim yustisi untuk melakukan penertiban masalah miras ilegal di THM. Tapi karena dana minim, satu tahun kita cuma bisa menggelar delapan kali operasi miras. Tim yustisi ini melibatkan banyak pihak, seperti kepolisian, kejaksaan, Prindagkop, Sat Pol PP dan Pemkot sendiri. Kita butuh anggaran besar jika akan menggelar secara rutin operasi miras,” tegas Yusrianto tanpa menyudutkan instansi teknis lainnya.
Berbeda dengan Kepala Badan Perizinan Ferial Bunggasi. Dia cukup tegas mengarahkan pada siapa pernyataannya. Menurutnya, izin penjualan miras dikeluarkan karena ada rekomendasi dari tim evaluasi. “ Kami keluarkan izin penjualan miras, karena ada rekomendasi dari tim evaluasi. Kalau tidak ada rekomendasi, izin penjualan miras tidak akan kami keluarkan,” jelas Ferial Bunggasi.
Nah, debat kusir ini membuat Ketua Komisi I Hj Siti Nurhan menengahi. Salah satunya adalah akan merevisi Perda miras, dengan memasukkan pasal yang memberi saksi tegas bagi para distributor, agen dan pihak THM yang menjual miras.
Namun, lebih aneh lagi, dalam pertemuan itu justru pihak DPRD tidak mengetahui tamunya yang hadir.Misalnya DPRD mengundang distibutor miras, namun yang datang justru distributor sembako. Rapat itupun diselingi tawa karena kesalahan tersebut.
“ Siapa yang antar undangan hearing,” tanya Ketua DPRD Abdul Rasak heran dan berjanji akan memanggil kembali distributor miras pada pertemuan berikutnya. (KP)
Dalam pertemuan itu, Asnawir mengatakan Pemkot bersama instansi teknis dan stake holder tidak mampu menanggulangi maraknya pedaran miras ilegal. Lebih baik dewan dan Pemkot mencabut Perda nomor 7 tahun 2008 tentang miras. “ Peredaran miras juga sudah masuk ke kafe keluarga. Ini sangat meresahkan masyarakat. Kalau dewan dan Pemkot tidak bisa berbuat banyak, segera revisi Perda miras,"tandanya.
Aspirasi ini mendapat tanggapan beragam dari Prindagkop, Badan Perizinan dan Pemkot Kendari. “ Kita tidak bisa berbuat banyak jika ada THM yang melanggar Perda miras. Kerena ada tim yang menanggulangi masalah ini. Ada tim pengawasan dan pengendalian miras. Ada juga tim eveluasi perizinan. Tapi kami sepakat jika kita revisi kembali Perda miras dapat ditekan,” ujar Hairun dari Dinas Prindagkop dan UKM Kota Kendari.
Lain lagi dari dengan Pemkot Kendari. Melalui Kabag Hukum Yusrianto, SH, MH justru mengeluh kerena minimnya dana operasional tim terkait penertiban peredaran miras. “ Kita memiliki tim yustisi untuk melakukan penertiban masalah miras ilegal di THM. Tapi karena dana minim, satu tahun kita cuma bisa menggelar delapan kali operasi miras. Tim yustisi ini melibatkan banyak pihak, seperti kepolisian, kejaksaan, Prindagkop, Sat Pol PP dan Pemkot sendiri. Kita butuh anggaran besar jika akan menggelar secara rutin operasi miras,” tegas Yusrianto tanpa menyudutkan instansi teknis lainnya.
Berbeda dengan Kepala Badan Perizinan Ferial Bunggasi. Dia cukup tegas mengarahkan pada siapa pernyataannya. Menurutnya, izin penjualan miras dikeluarkan karena ada rekomendasi dari tim evaluasi. “ Kami keluarkan izin penjualan miras, karena ada rekomendasi dari tim evaluasi. Kalau tidak ada rekomendasi, izin penjualan miras tidak akan kami keluarkan,” jelas Ferial Bunggasi.
Nah, debat kusir ini membuat Ketua Komisi I Hj Siti Nurhan menengahi. Salah satunya adalah akan merevisi Perda miras, dengan memasukkan pasal yang memberi saksi tegas bagi para distributor, agen dan pihak THM yang menjual miras.
Namun, lebih aneh lagi, dalam pertemuan itu justru pihak DPRD tidak mengetahui tamunya yang hadir.Misalnya DPRD mengundang distibutor miras, namun yang datang justru distributor sembako. Rapat itupun diselingi tawa karena kesalahan tersebut.
“ Siapa yang antar undangan hearing,” tanya Ketua DPRD Abdul Rasak heran dan berjanji akan memanggil kembali distributor miras pada pertemuan berikutnya. (KP)
0 komentar:
Posting Komentar